Kejagung Periksa Pihak CV Aneka Ilmu Terkait Kasus Dugaan Tipikor Izin Tambang PT Sendawar Jaya

Kejagung Periksa Pihak CV Aneka Ilmu Terkait Kasus Dugaan Tipikor Izin Tambang PT Sendawar Jaya
Ilustrasi/F: LIPO

LIPO - Tim Penyidik Jampidsus Kejagung terus mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi penerbitan dokumen perizinan pertambangan PT Sendawar Jaya. 

Pada Rabu (16/08/23), penyidik memeriksa 2 orang terkait kasus tersebut, yaitu ARB selaku Bagian Keuangan CV Aneka Ilmu, dan P selaku Wakil Direktur dan Tim Monitoring Proyek CV Aneka Ilmu.

Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, mengatakan, kedua saksi tersebut diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi penerbitan dokumen perizinan pertambangan PT Sendawar Jaya.

"Mereka diperiksa untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut," kata Ketut dalam keterangannya kepada liputanoke.com pada Rabu (16/08/23). 

Sebelumnya dalam kasus ini penyidik menetapkan anggota DPR RI berinisial IT sebagai tersangka  pada Selasa (15/08/23). IT juga merupakan mantan Bupati Kutai Barat periode 2006 s/d 2016.

Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, mengatakan, tersangka IT diduga berperan secara bersama-sama membuat dokumen palsu terkait perizinan pertambangan. 

"Dokumen tersebut untuk mengambil alih usaha pertambangan dengan cara mempergunakan dokumen sebagai bukti administrasi seolah-olah PT Sendawar Jaya adalah perusahaan yang memiliki izin secara sah," jelas Ketut dalam keterangannya yang diterima liputanoke.com pada Selasa (15/08/23) kemarin. 

Untuk pasal yang disangkakan terhadap Tersangka IT dalam kasus ini yaitu Pasal 9 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. 

"Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp50.000.000 dan paling banyak Rp250.000.000 pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang diberi tugas menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu, dengan sengaja memalsu buku-buku atau daftar-daftar yang khusus untuk pemeriksaan administrasi," kata Ketut. 

Selanjutnya, untuk mempercepat proses penyidikan, Tersangka IT dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung tanggal 15 Agustus sampai dengan 3 September 2023. (*1) 

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#Tipikor

Index

Berita Lainnya

Index